Siaran Press, Penuntut Umum Kejati Sulsel Tolak Semua Eksepsi Terdakwa Atas Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar

    Siaran Press,  Penuntut Umum Kejati Sulsel Tolak Semua Eksepsi Terdakwa Atas Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar
    Siaran Press, Penuntut Umum Kejati Sulsel Tolak Semua Eksepsi Terdakwa Atas Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar

    MAKASSAR - Penuntut Umum Kejati Sulawesi Selatan menolak semua keberatan/ Eksepsi terdakwa H Haris Yasin Limpo MM dan terdakwa Irwan Abadi atas dugaan korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan Bonus / jasa produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota tahun 2016 sampai 2019.

    Pada hari ini Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekitar jam 10.00 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Yusuf, SH.MH, Kamaria, SH.MH dan Ariani Femi, SH.MH membacakan Tanggapan Penuntut Umum Terhadap Eksepsi Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., (selaku Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019) dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si. (selaku mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019).

    Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Hendri Tobing, S.H., M.H selaku Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara para Terdakwa telah membacakan penolakan permohonan penangguhan penahanan yang dimohonkan oleh Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si 

    Dalam surat Tanggapan Penuntut Umum Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum berpendapat bahwa keberatan yang telah disampaikan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si melalui Penasihat hukumnya tidak beralasan dan tidak mendasar oleh sebab itu Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan dengan menetapkan :

    Menolak semua keberatan/Eksepsi Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si.

    Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. PDS–05/P.4.10/Ft.1/05/2023 tanggal 03 Mei 2023 atas nama Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan surat dakwaan No. PDS–06/P.4.10/Ft.1/05/2023 tanggal 03 Mei 2023 atas nama Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si., adalah sah dan memenuhi syarat seperti diatur dalam Pasal 143 Ayat 2 huruf a, b KUHAP.

    Melanjutkan memeriksa perkara Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si.

    Persidangan Perkara dugaan korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 yang melibatkan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si akan disidangkan kembali pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 dengan agenda Putusan sela. 

    Sumber: KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak...

    Artikel Berikutnya

    PERSAJA akan Gelar Creative UMKM Ekspo dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pembangunan Mushola Ibnu Sabil SMP Negeri 1 Ma'rang Berlanju Meskipun Sudah Dapat Digunakan
    Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Kunjungan Kapolres Maros
    Pasangan Calon Bupati Pangkep Nomor Urut Satu MYL-ARA Hadirkan Solusi Inovatif, Desa Tanpa Kemiskinan 
    Kapolsek Bungoro AKP Abdul Haris Nicolaus Kunjungi Desa Biring Ere Ajak Tokoh Masyarakat Bersama-Sama Jaga Kamtibmas
    Personil Polsek Liukang Tangaya Hadiri Upacara Operasi Zebra Pallawa Lipu 2024 di Mapolres Pangkep
    Kapolsek Bungoro Pimpin Pengamanan Kampanye Pilkada Pangkep, Tekankan Toleransi dan Keamanan
    Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Sambangi Warga Pulau Poleonro, Himbau Jaga Kamtibmas Saat Masa Kampanye dan Pilkada
    PT Semen Tonasa Serahkan Tiga Program Strategis untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Samalewa
    Kapolsek Liukang Tangaya Hadiri Anev dan Evaluasi Ops Mantap Praja Pallawa 2024 di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep
    Upacara Peringatan HUT TNI ke-79, Dandim 1421/Pkp Letkol Inf Fajar: TNI Modern Bersama Rakyat Siap Kawal Suksesi Kepemimpinan Nasional Untuk Indonesia Maju
    Kapolsek Liukang Tangaya Hadiri Pertemuan Tim Supervisi Biro SDM Polda Sulsel di Polres Pangkep
    Bhayangkari Ranting Liukang Tangaya Sukses Gelar Nobar, Ciptakan Momen Kebersamaan
    PSIT Gelar Diklat Penanganan Jenazah, Direktur Keuangan Semen Tonasa Anis: Sudah saatnya Kepengurusan Jenazah Dikelola Layaknya Event Organizer
    Lomba Kampung KB Tingkat Provinsi Sulsel, Kampung KB Gusunge Desa Pitue Marang Siap Raih Juara Menuju  Lomba Tingkat Nasional
    Laksanakan Patroli Blue Light, Personil Polsek Bungoro Antisipasi Gangguan Kamtibmas
    Jum'at Curhat, Cara Polsek Mandalle Dengarkan Keluhan Warga
    Semen Tonasa Raih 8 Penghargaan K3 Tingkat Provinsi
    Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Bripka Amrullah Tingkatkan DDS Ke Warga Binaan

    Ikuti Kami