Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi PDAM kota Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 12 Saksi di Pengadilan Negeri Makassar

    Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi PDAM kota Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 12 Saksi di Pengadilan Negeri Makassar
    Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi PDAM kota Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 12 Saksi di Pengadilan Negeri Makassar

    MAKASSAR - Penuntut Umum Sulawesi Selatan menghadirkan 12 orang saksi di Pengadilan Negeri Makassar dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan Bonus/ Jasa Produksi tahun 2017 sampai tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 sampai 2019.

    Pada hari ini Senin tanggal Juni 2023 sekitar jam 10.00 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,

    Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Muhammad Yusuf, SH.MH., Dr. Mudazzir Munsyir, SH., MH., Abdullah, SH.MH, Kamaria, SH., MH., Sulwahidah, SH., MH dan Ariani Femi, SH., MH. Penuntut Umum Muhammad Yusuf mengatakan agenda sidang pada hari ini yakni pemeriksaan alat bukti saksi.

    Penuntut Umum telah memanggil 12 (dua belas) orang Saksi guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadapat Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si. 

    Bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001

    Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001

    Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975, 60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

    Alat bukti 12 (dua belas) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum didepan persidangan yaitu : 

    Saksi inisial Ir. KB (Direktur Keuangan Tahun 2015 s.d Agustus 2017);

    Saksi inisial H. AA (Direktur Keuangan 17 Februari Tahun 2020 s.d sekarang);

    Saksi inisial Drs. AH (Mantan Direktur Umum Tahun 2018 s.d 2019);

    Saksi inisial Dr. HA (Plt Dirut PDAM Tahun 2019);

    Saksi inisial TP (Plt Direktur Keuangan 2019 dan SPI Tahun 2020);

    Saksi inisial Ir. AY (Plt Direktur Umum oktober 2019 s/d Februari 2020); 

    Saksi inisial W (Direktur Teknik Oktober 2019 s.d Februari 2020);

    Saksi inisial H.SS (Dewan Pengawas 2016 s.d 2018);

    Saksi inisial Dr. NI (Dewan Pengawas 2016 s.d 2018);

    Saksi inisial Hj.SU (Dewan Pengawas 2017 s.d 2020);

    Saksi inisial MAB (Dewan Pengawas PDAM);

    Saksi inisial Ir. RM (Dewan Pengawas 2018)

    12 (dua belas) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan diperiksa hingga pukul 21.30 Wita, Selanjutnya Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 dengan agenda memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya.

    Sumber: PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL (***)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Bungoro Aipda Reski...

    Artikel Berikutnya

    Cuaca Ekstrim, Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Upacara 17-an Diikuti Seluruh Personel
    Satgas TMMD Ke-122 Kodim 1805/Raja Ampat Menembus Bumi
    Tingkatkan Kemampuan Bahasa Inggris Personel, SSDM Polri Luncurkan Aplikasi Digital Police English Training
    Pembangunan Mushola Ibnu Sabil SMP Negeri 1 Ma'rang Berlanju Meskipun Sudah Dapat Digunakan
    Kapolda Sulsel dan Ustadz Das'ad Latif Ajak Masyarakat Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Lewat Jalan Santai bersama di CPI Makassar
    Bhabinkamtibmas Aktif Aipda Awaluddin Sambangi Warga dan Antar Jenazah dengan Semangat Kamtibmas
    Kapolsek Bungoro AKP Abdul Haris Nicolaus Kunjungi Desa Biring Ere Ajak Tokoh Masyarakat Bersama-Sama Jaga Kamtibmas
    Personil Polsek Liukang Tangaya Hadiri Upacara Operasi Zebra Pallawa Lipu 2024 di Mapolres Pangkep
    Kapolsek Liukang Tangaya Hadiri Anev dan Evaluasi Ops Mantap Praja Pallawa 2024 di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep
    Bhayangkari Ranting Liukang Tangaya Sukses Gelar Nobar, Ciptakan Momen Kebersamaan
    Jaga Situasi Kamtibmas Jelang Pilkada, Kapolsek Liukang Tupabiring Iptu Harisuddin Gelar Kunker di Rumah Kediaman Kades Mattiro Deceng 
    KM Sabuk 52 Sandar di Pulau Sapuka, Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Bripka Amrullah Pantau Kondisi Keamanan 
    PSIT Gelar Diklat Penanganan Jenazah, Direktur Keuangan Semen Tonasa Anis: Sudah saatnya Kepengurusan Jenazah Dikelola Layaknya Event Organizer
    Lomba Kampung KB Tingkat Provinsi Sulsel, Kampung KB Gusunge Desa Pitue Marang Siap Raih Juara Menuju  Lomba Tingkat Nasional
    Laksanakan Patroli Blue Light, Personil Polsek Bungoro Antisipasi Gangguan Kamtibmas
    Jum'at Curhat, Cara Polsek Mandalle Dengarkan Keluhan Warga
    Semen Tonasa Raih 8 Penghargaan K3 Tingkat Provinsi
    Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Bripka Amrullah Tingkatkan DDS Ke Warga Binaan

    Ikuti Kami