Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Dana PDAM Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel Kembali Hadirkan Saksi 7 Orang di Pengadilan Negeri Makassar

    Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Dana PDAM Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel Kembali Hadirkan Saksi 7 Orang di Pengadilan Negeri Makassar
    Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Dana PDAM Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel Kembali Hadirkan Saksi 7 Orang di Pengadilan Negeri Makassar

    MAKASSAR - Penuntut Umum Kejati Sulsel menghadirkan 7 orang saksi di Pengadilan dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Makassar untuk pembayaran Tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 sampai 2019

    Pada hari ini Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekitar jam 10.00 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Muhammad Yusuf, SH.MH., Dr. Mudazzir Munsyir, SH., MH., Abdullah, SH.MH, Kamaria, SH., MH., Sulwahidah, SH., MH dan Ariani Femi, SH., MH.

    Penuntut Umum Muhammad Yusuf mengatakan agenda sidang pada hari ini yakni pemeriksaan alat bukti saksi. Penuntut Umum telah memanggil 9 (orang) orang Saksi guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadapat Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si namun Saksi yang hadir dalam persidangan hanya 7 (tujuh) orang. 

    Bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001

    Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975, 60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

    Alat bukti 7 (tujuh) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum didepan persidangan yaitu : 

    Saksi inisial MS (Kabag Hukum Pemkot Tahun 2015 s.d 2016);

    Saksi inisial U (Kabag Hukum Pemkot Tahun 2017 s.d 2018);

    Saksi inisial AG (kasubag Pembinaan BUMD Tahun 2017 s.d 2018));

    Saksi inisial MH (kepala Kantor Wilayah AJB Bumi Putra Makassar);

    Saksi inisial MS (Akuntan Publik Tahun 2016, 2017, 2018);

    Saksi inisial SR (Mantan Wakil Walikota Makassar) dan ; 

    Saksi inisial MI (Pj. Walikota Makassar Tahun 2019 s.d 2020).

    Setelah Majelis Hakim memeriksa 7 (tujuh) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan, maka Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 dengan agenda Pembuktian yaitu memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya.

    Sumber: Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel ( ***)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Ps. Kanit Binmas Polsek Liukang Tangaya...

    Artikel Berikutnya

    Bhabiinkamtibmas Polsek Labakkang Bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Kunjungan Kapolres Maros
    Pasangan Calon Bupati Pangkep Nomor Urut Satu MYL-ARA Hadirkan Solusi Inovatif, Desa Tanpa Kemiskinan 
    Hendri Kampai: Membangun Positivisme Bangsa Indonesia di Tengah Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Dunia
    Kanit Paminal Propam Polrestabes Makassar Inisiasi Diskusi Pilkada Damai 2024
    Koramil 1421-03/Bungoro Gelar Karya Bakti Pembersihan Selokan di Kamp Salebbo untuk Peringati HUT TNI ke-79
    Kapolres Pangkep Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Pallawa 2024
    Bawaslu Pangkep Kedepankan Pencegahan Pelanggaran Pemilu, Andi Hikmawati Paparkan Langkah Konkret di Rakor Forkopimda
    Kapolsek Bungoro Lakukan Kunjungan ke Kantor Desa Mangilu, Ajak Tokoh Masyarakat Dukung Kamtibmas Jelang Pilkada
    Kapolsek Liukang Tangaya Hadiri Anev dan Evaluasi Ops Mantap Praja Pallawa 2024 di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep
    PSIT Gelar Diklat Penanganan Jenazah, Direktur Keuangan Semen Tonasa Anis: Sudah saatnya Kepengurusan Jenazah Dikelola Layaknya Event Organizer
    Jaga Situasi Kamtibmas Jelang Pilkada, Kapolsek Liukang Tupabiring Iptu Harisuddin Gelar Kunker di Rumah Kediaman Kades Mattiro Deceng 
    KM Sabuk 52 Sandar di Pulau Sapuka, Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Bripka Amrullah Pantau Kondisi Keamanan 
    STKIP Pangkep Gelar Workshop Hadirkan Direktur Utama PT Semen Tonasa Asruddin Sebagai Narasumber
    Lomba Kampung KB Tingkat Provinsi Sulsel, Kampung KB Gusunge Desa Pitue Marang Siap Raih Juara Menuju  Lomba Tingkat Nasional
    Laksanakan Patroli Blue Light, Personil Polsek Bungoro Antisipasi Gangguan Kamtibmas
    Jum'at Curhat, Cara Polsek Mandalle Dengarkan Keluhan Warga
    Semen Tonasa Raih 8 Penghargaan K3 Tingkat Provinsi
    Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Bripka Amrullah Tingkatkan DDS Ke Warga Binaan

    Ikuti Kami