Gelar Press Release, Tim Resmob Polres Pangkep Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan

    Gelar Press Release, Tim Resmob Polres Pangkep Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan
    Gelar Press Release, Tim Resmob Polres Pangkep Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan

    PANGKEP - Kepolisian Resor Pangkep, Polda Sulsel menggelar press release setelah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi pada tanggal 2 juli 2023 di Kampung Talaka, Kel. Bontoa, Kec. Minasatene, Kab. Pangkep.

    Press Release tersebut dilaksanakan di Aula Andi Mappe Polres Pangkep yang dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Pangkep IPTU Prawira Wardany, S.Tr.K., S.I.K., beserta Kanit Resmob IPDA Ramadhan, serta dihadiri oleh para awak media, Rabu (5/7/2023).

    Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa Satuan Reskrim Polres Pangkep berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan di Kampung Talaka, Kel. Bontoa, Kec. Minasatene, Kab. Pangkep pada Hari Minggu (2/7/2023), yakni dengan mengamankan pelaku berinisial A(28 th). 

    Pelaku (seorang pria berusia 28 th) itu pun diamankan petugas di belakang rumahnya di Kampung Biringere, Kec. Bungoro, Kab. Pangkep tak lama setelah peristiwa berdarah tersebut terjadi, yang mengakibatkan satu korban bernama Supriono Alias Supri(42) meninggal dunia 

    “Dari hasil penangkapan, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh pelaku ketika melakukan tindak pidana tersebut, yang terjadi sekitar pukul 00.40 WIB, ” ungkap IPTU Prawira Wardany

    “Yakni berupa seunit mobil merk sigra, uang tunai Rp. 1.000.000, - (Satu juta rupiah), hasil visum serta sepasamlng pakaian yang digunakan oleh korban dan tersangka, ” lanjutnya. 

    Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, IPTU Prawira Wardani menerangkan bahwa motif tindak pidana yang dilakukan pelaku terhadap korban pada saat itu yakni diakibatkan karna butuhnya uang untuk bayar pinjaman chips higgs domino sejumlah Rp. 8.850.000, - (Delapam juta Delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

    “Untuk pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 338 Subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, ” pungkasnya mengakhiri press release pengungkapan kasus.( Syarifuddin/Herman Djide)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Dapat Bantuan Baju Seragam Sekolah Gratis...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Kinerja Anggota Bhabinkamtibmas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Upacara 17-an Diikuti Seluruh Personel
    Satgas TMMD Ke-122 Kodim 1805/Raja Ampat Menembus Bumi
    Tingkatkan Kemampuan Bahasa Inggris Personel, SSDM Polri Luncurkan Aplikasi Digital Police English Training
    Pembangunan Mushola Ibnu Sabil SMP Negeri 1 Ma'rang Berlanju Meskipun Sudah Dapat Digunakan
    Kapolda Sulsel dan Ustadz Das'ad Latif Ajak Masyarakat Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Lewat Jalan Santai bersama di CPI Makassar
    Bhabinkamtibmas Aktif Aipda Awaluddin Sambangi Warga dan Antar Jenazah dengan Semangat Kamtibmas
    Kapolsek Bungoro AKP Abdul Haris Nicolaus Kunjungi Desa Biring Ere Ajak Tokoh Masyarakat Bersama-Sama Jaga Kamtibmas
    Personil Polsek Liukang Tangaya Hadiri Upacara Operasi Zebra Pallawa Lipu 2024 di Mapolres Pangkep
    Kapolsek Liukang Tangaya Hadiri Anev dan Evaluasi Ops Mantap Praja Pallawa 2024 di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep
    Bhayangkari Ranting Liukang Tangaya Sukses Gelar Nobar, Ciptakan Momen Kebersamaan
    Jaga Situasi Kamtibmas Jelang Pilkada, Kapolsek Liukang Tupabiring Iptu Harisuddin Gelar Kunker di Rumah Kediaman Kades Mattiro Deceng 
    KM Sabuk 52 Sandar di Pulau Sapuka, Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Bripka Amrullah Pantau Kondisi Keamanan 
    PSIT Gelar Diklat Penanganan Jenazah, Direktur Keuangan Semen Tonasa Anis: Sudah saatnya Kepengurusan Jenazah Dikelola Layaknya Event Organizer
    Lomba Kampung KB Tingkat Provinsi Sulsel, Kampung KB Gusunge Desa Pitue Marang Siap Raih Juara Menuju  Lomba Tingkat Nasional
    Laksanakan Patroli Blue Light, Personil Polsek Bungoro Antisipasi Gangguan Kamtibmas
    Jum'at Curhat, Cara Polsek Mandalle Dengarkan Keluhan Warga
    Semen Tonasa Raih 8 Penghargaan K3 Tingkat Provinsi
    Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Bripka Amrullah Tingkatkan DDS Ke Warga Binaan

    Ikuti Kami