Dugaan Korupsi Penggunaan Dana PDAM, Jaksa Kejati Sulsel Limpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar

    Dugaan  Korupsi Penggunaan Dana PDAM, Jaksa Kejati Sulsel Limpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar
    Dugaan Korupsi Penggunaan Dana PDAM, Jaksa Kejati Sulsel Limpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar

    MAKASSAR - Kejati Sulawesi Selatan ( Sulsel) melalui siaran pers berkas dugaan Korupsi Penggunaan Dana PDAM kota Makassar kini dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Kota Makassar Kamis (4/5/2023)

    Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar telah melimpahkan perkara terdakwa HYL (selaku Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019) dan perkara Terdakwa IA (selaku mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019) beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A

    Terkait Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

    Pelimpahan perkara dilakukan secara online melalui aplikasi terpadu pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 3 Mei 2023 yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan fisik berkas perkara pada tanggal 4 Mei 2023

    Penuntut Umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana “Korupsi”

    Sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Pelimpahan perkara Terdakwa HYL dan perkara Terdakwa IA ke Pengadilan atas Dugaan Tindak Pidana Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B-2654 /P.4.10/Ft.1/05/2023 Tanggal 03 Mei 2023.

    Perbuatan terdakwa HYL dan terdakwa IA yang menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975, 60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

    Sumber: KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL ( HR)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Bersama Untuk Satu Tujuan, TNI POLRI Sinergi...

    Artikel Berikutnya

    Siaran Press, Kejati Sulsel Ikuti Ekspose...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pembangunan Mushola Ibnu Sabil SMP Negeri 1 Ma'rang Berlanju Meskipun Sudah Dapat Digunakan
    Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Kunjungan Kapolres Maros
    Pasangan Calon Bupati Pangkep Nomor Urut Satu MYL-ARA Hadirkan Solusi Inovatif, Desa Tanpa Kemiskinan 
    Kapolsek Bungoro Lakukan Kunjungan ke Kantor Desa Mangilu, Ajak Tokoh Masyarakat Dukung Kamtibmas Jelang Pilkada
    Jumat Berkah, Kapolrestabes Makassar Hadiahkan Umroh Ibu Sri Tak Kuasa Menahan Haru
    Kapolda Sulsel dan Ustadz Das'ad Latif Ajak Masyarakat Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Lewat Jalan Santai bersama di CPI Makassar
    Apel Operasi Mantap Brata di Mako Brimob, akan dilakukan rekayasa lalulintas
    Bhabinkamtibmas Aktif Aipda Awaluddin Sambangi Warga dan Antar Jenazah dengan Semangat Kamtibmas
    Kapolsek Liukang Tangaya Hadiri Anev dan Evaluasi Ops Mantap Praja Pallawa 2024 di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep
    Upacara Peringatan HUT TNI ke-79, Dandim 1421/Pkp Letkol Inf Fajar: TNI Modern Bersama Rakyat Siap Kawal Suksesi Kepemimpinan Nasional Untuk Indonesia Maju
    Kapolsek Liukang Tangaya Hadiri Pertemuan Tim Supervisi Biro SDM Polda Sulsel di Polres Pangkep
    Bhayangkari Ranting Liukang Tangaya Sukses Gelar Nobar, Ciptakan Momen Kebersamaan
    PSIT Gelar Diklat Penanganan Jenazah, Direktur Keuangan Semen Tonasa Anis: Sudah saatnya Kepengurusan Jenazah Dikelola Layaknya Event Organizer
    Lomba Kampung KB Tingkat Provinsi Sulsel, Kampung KB Gusunge Desa Pitue Marang Siap Raih Juara Menuju  Lomba Tingkat Nasional
    Laksanakan Patroli Blue Light, Personil Polsek Bungoro Antisipasi Gangguan Kamtibmas
    Jum'at Curhat, Cara Polsek Mandalle Dengarkan Keluhan Warga
    Semen Tonasa Raih 8 Penghargaan K3 Tingkat Provinsi
    Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Bripka Amrullah Tingkatkan DDS Ke Warga Binaan

    Ikuti Kami